Membeli Rumah Lelang Sitaan Bank,Bakalan Untung Simak Ulasan Berikut

 

Untuk kalianberencana ingin membeli hunian baru sepertinya wajib menyimak ulasan berikut ini.

Rumah lelang merupakan rumah yang ditawarkan oleh bank karena sang pemilik atau debitur tidak dapat melunasi cicilan kreditnya.

KPR yang macet akan mendorong penyitaan rumah yang dibeli.

Jika seorang debitur gagal melunasi pinjamannya maka terjadi kredit macet.

Tentunya hal ini tidak akan membuat pihak Bank berlama-lama membiarkan rumah sitaan menganggur, dengan akan segera menjualnya.

Ada beberapa proses dan persyaratan lelang rumah oleh bank yang perlu Anda ketahui, sebelum akan membelinya.

Bank umumnya bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Bank juga menggandeng balai lelang swasta yang menjadi perantara antara bank dengan KPKNL.

Tugas balai lelang tersebut adalah memasarkan aset lelang yang biasanya berupa rumah, tanah, kios, unit apartemen, rukan (rumah kantor), dan lain sebagainya.

Rumah yang dilelang oleh bank biasanya telah dilunasi uang mukanya,selain itu, sebagian dari cicilan rumah pun telah dibayarkan pemilik sebelumnya.

CARA MEMBELI RUMAH LELANG AGAR DAPAT DIMILIKI

CARI INFORMASI

Info lelang bisa didapatkan di website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau di situs Balai Lelang Star (balailelangstar.com).

Anda bisa mencari rumah yang memiliki statur “dalam pengawasan Bank” dan lihat bank apa yang menyita, apakah BTN, Mandiri, BRI, BNI atau bank lainya.

Selain memuat informasi terkait aset yang hendak dilelang, ada juga jadwal lelang dan harga penawaran beserta besar uang jaminan yang diwajibkan. Beberapa website bank juga kerap memuat info lelang aset sitaan.

PILIH RUMAH YANG DIINGINKAN

Jika Anda memilih rumah melalui website, maka akan banyak sekali informasi yang didapat.

akan melihat kode lelang, limit harga, dokumen, serta informasi mengenai orang yang bertanggung jawab terhadap lelang tersebut.

Baca juga  Beli Emas Secara Online di Pegadaian Simak Langkah Berikut

Namun Anda harus berhati-hati dalam memilih rumah karena tidak semuanya memiliki dokumen yang lengkap. Biasanya, jika harga rumah terlalu murah pasti ada saja kekurangannya.

SIAPKAN DANA

Dalam proses lelang, Anda akan diminta untuk menyiapkan uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual, umumnya sekitar 20-50 persen dari harga lelang.

Jika ternyata Anda tidak menang dalam lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan.

Namun, jika berhasil mendapatkan rumah lelang, Anda harus melunasi pembelian dalam kurun 5 hari kerja.

Biaya lain-lain yang harus juga disiapkan adalah biaya pajak penghasilan, bea perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama serta biaya notaris.

Bukan hanya itu, Anda juga perlu mengalokasikan perkiraan biaya renovasi apabila kondisi fisik rumah tersebut membutuhkan banyak perbaikan.

LAKUKAN INVESTIGASI

Cara membeli rumah sitaan bank tidak berbeda dengan membeli rumah pada umumnya. Ada baiknya mendatangi langsung lokasi rumah lelang dan memeriksa dengan teliti kondisi fisik rumah dan keamanan lingkungan sekitar.

Selain itu, juga harus mengecek kelengkapan surat-suratnya,meski pihak bank dan balai lelang telah memverifikasi kelengkapan surat-surat objek lelang, tidak ada salahnya kamu menginvestigasi lebih jauh kondisi aset incaran.

MENDATANGI BANK

Selanjutnya mendatangi kantor cabang Bank tempat debitur melakukan pinjaman, menghadap customer service untuk diberikan penjelasan dengan bagian apa dapat memperoleh informasi tentang pelelangan rumah tersebut.

Apabila rumah dalam status bisa langsung dibeli maka Anda bisa melakukan proses pembelian di bank.

SEGERA MENGURUS SYARAT BELI RUMAH LELANG

Jika Anda sudah mendapatkan rumah dan melunasi lelang, pemenang lelang akan mendapat risalah lelang yang diberikan oleh KPNKL.

Risalah lelang ini nantinya akan ditukar dengan dokumen rumah di bank yang melelang rumah tersebut.

Baca juga  Simak Cara Memulai Membangun Bisnis Kos-kosan

Selain itu Anda akan menerima sertifikat asli, surat roya dari bank, dan sertifikat penyertaan.

Bawa keseluruhan surat-surat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus balik nama pemilik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *