Jika anda ingin membayar PBB Online mengunakan website ikuti langkah berikut cara ini dianggap gampang dan mudah,dimana anda bisa mengetahuinya, dengan via website dengan cara menuliskan kata pencariannya dengan format “pbb online (nama daerah).
Selanjutnya akan dijelaskan informasi atau panduan untuk Anda yang ingin membayar PBB via website.
Dengan mengetahui informasi seperti ini akan meminimalisir kelalaian pembayaran PBB ke depannya.
Berikut langkah sederhana dalam membayar pajak PBB Via Website :
CEK BAYAR PBB ONLINE VIA WEBSITE
Harus anda ketahui terlebih dahulu jika untuk situs resmi untuk pengecekan PBB online berbeda untuk setiap daerah.
Beberapa laman yang menyediakan informasi tersebut antara lain BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta, dan masih banyak lagi lainnya.
CEK TAGIHAN BAYAR PBB ONLINE VIA WEBSITE
Untuk di ketahi dasar dari ”pengenaan” pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang tertuang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari Rp1 miliar) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai Rp1 miliar atau lebih).
Nah, setelah menemukan situs untuk cek PBB online sesuai tempat tinggal Anda, maka selanjutnya Anda akan diarahkan ke suatu laman untuk mengecek nominal pajak Anda.
Langkah selanjutnya, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak,di sini Anda akan diminta memasukkan kode verifikasi sebelum informasi yang dicari muncul,semoga bermanfaat.***