Menggadaikan HP atau smartphone di Pegadaian sama halnya seperti menggadaikan barang elektronik lainnya, yaitu kita mendatangi kantor atau gerai Pegadaian terdekat dengan membawa barang jaminan yaitu HP.
Dengan kantor cabang dan kantor unit pelayanan Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia, rasanya bukan hal yang mustahil untuk kita temukan keberadaan nya di saat situasi mendesak seperti contoh kasus diatas yang baru saja kita sebutkan.
Simak bagaimana proses gadai HP di Pegadaian agar kamu tidak bingung lagi
Syarat Gadai HP di Pegadaian
Agar bisa menggadaikan HP, Sahabat perlu memenuhi persyaratan berikut ini:
• Membawa kartu identitas diri yaitu KTP atau Passport.
• HP yang akan digadai wajib berada dalam kondisi baik.
Jika memungkinkan, masa produksi HP masih berada dalam jangka waktu 1 tahun atau kurang
• Membawa kelengkapan HP seperti charger dan kardus.
Berikut kami sajikan cara gadai HP di Pegadaian
Gadai HP bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang maupun kantor unit pelayanan Pegadaian terdekat di kota kita.
Berikut cara lengkap gadai HP di Pegadaian:
1. Nasabah mendatangi kantor Pegadaian terdekat membawa syarat-syarat yang diperlukan.
2. Nasabah mengisi form pengajuan gadai yang mencakup data diri serta jenis barang jaminan.
3. Petugas Pegadaian akan menerima dan memeriksa barang jaminan gadai.
4. Setelah barang selesai diperiksa, petugas akan menentukan jumlah pinjaman maksimal yang bisa diberikan.
Nasabah bisa mendapat uang pinjaman kurang dari uang pinjaman maksimal, tapi tidak bisa lebih.
5. Jika pengajuan gadai diterima, nasabah wajib menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Surat Bukti Gadai ini wajib disimpan dan dibawa saat akan melakukan pembayaran gadai atau menebus barang.
6. Nasabah akan mendapatkan bukti cetak atau struk yang memuat detail tentang harga dan tanggal jatuh tempo kredit.
7. Uang pinjaman bisa diserahkan langsung secara tunai atau ditransfer ke nomor rekening.
Demikian telah kami sajikan langkah-langkah yang bisa jadi acuan untuk anda yang ingin mengadai barang elektronik dipegadaian.