Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024 mendatanf.
Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat Provinsi yang dilakukan pada Rabu 14 Desember 2022 lalu.
Diamana setidaknya tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Selanjutnya berikut kami sajikan daftar peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut sesuai ketetapan KPU :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
partai ini dinyatakan lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024 saat dilakukannya rekapituliasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta.
Dengan demikian, maka jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah dibandingkan peserta Pemilu 2019 yang berjumlah 16 Parpol.
Adapun Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI.