Kapan Tahapan Serta Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024? Cek Selengkapnya

Untuk kalian yang mencari tahu informasi terkini terkait Kapan Pemilu 2024 diselenggarakan?

Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Tahukah kalian jika, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal dan rangkaian tahapan Pemilu 2024.

Berikut kami sajikan informasi berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024? Simak Jadwal Berikut ini.

Adapun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pada saat yang sama, akan dilakukan pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Berikut kami sajikan Daftar Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024 mengutip dari laman situs Info Pemilu KPU berikut jadwal Pemilu 2024.

Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024:

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022:

Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu

Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023:

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023:

Pencalonan anggota DPD

Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023:

Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023:

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu

Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang

Baca juga  Simak Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, Diantarannya Dapat Mengurangi Kolesterol Tubuh

Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara

Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024:

Penghitungan suara

Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024:

Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu

Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Perlu menjadi perhatian bersama,setealah dilakukan pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD,yang kemudian kembali dilanjutkan proses penghitungan suara Pemilu sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Adapun Tahapan proses penghitungan suara ini dilakukan untuk mengetahui hasil pemilihan dalam Pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *