Untuk anda yang hingga saat ini belum dapat mencairkan uang bantuan subsidi upah (BSU).
Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memperpanjang batas waktu pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dari semula 20 Desember 2022 diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
Untuk anda yang inging mengecek status apakah anda menjadi penerima BSU, lakukan langkah berikut ini :
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2 Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3 Masuk
Login ke dalam akun Anda.
4 Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5 Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi, yakni:
– TERDAFTAR
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengant ahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU
– Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia.
Selanjutnya, jika nomor rekening telah didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan namun BSU sampai saat ini belum cair.
Hal yang bisa dilakukan yakni pengecekan secara mandiri melalui Website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.***