PBB adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan. Aturan ini berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayarannya dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam …
Read More »