Polisi Banting Mahasiswa Pendemo terhadap pemerintah

 

Amnesty International Indonesia meminta polisi pembanting mahasiswa diproses hukum. Sebuah video yg menampakan oknum kepolisian hanyut seorang mahasiswa di antara kontroversi demo di depan Kantor Bupati Tangerang dalam Peringatan HUT Kabupaten Tangerang ke-389 viral di jagat maya, Rabu (13/10). Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengadili, kampanye polisi tadi artinya usaha yg buas, dan tidak boleh dilakukan oleh petugasi.

“Tindakan itu kasat mata adalah usaha kriminal lantaran dia menggunakan kekuatan bersama tindakan kekejian yg bukan diharapkan (unnecessary use of force and violence),” cakap Usman  keterangannya, Rabu (13/10).

Negara menurut  Usman, harus ajak komponen polisi yang melaksanakan manuver bengis tadi ke pidana untuk diadili agar terdapat keseimbangan korban, lalu agar itu sebagai kajian jatah polisi lainnya. Bila   sampai brutalitas polisi mau berulang.

“Kasus yang baru ini tepat saja dalam selang tempo singkat  sesudah pernyataan Kapolri yg membawa jejeran Polri agar menjadi polisi humanis,” ujarnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga membawa polisi mengusut rampung kebengisan yg dialami mahasiswa yang meskipun berdemonstrasi dahulu Gedung Pemerintahan Kabupaten Tangerang dalam Rabu (13/10). “Polisi harus menilik rampung peristiwa ini,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dengan akun Twitternya @BekaHapsara yg dikutip, Rabu (13/10).

Komnas HAM pula membawa Polisi Republik Indonesia bagi menaruh hukuman tegas pada pelaksana kekejaman itu lagi menjamin perlakuan yg mirip tidak terulang balik. “Komnas HAM mengecam perlakuan aparat kepada saudara-bendu mahasiswa yang padahal melakukan aksi damai,” ekstra Beka detak dikonfirmasi lewat amanah sempit.

Pakar aturan majelis Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menyatakan, hukuman adminstratif tidaklah cukup diterapkan bagi polisi pembanting mahasiswa. Menurutnya, sanksi majelis harus dilakukan terhadap polisi yg menghempas calon manuver tersebut.
“Tidak hanya kepatuhan alias hukuman administratif saja, tetapi pula diproses secara majelis seperti penyiksaan cenderung,” cakap Abdul Fickar, Rabu (13/10).

Baca juga  Punya Teman Suka Ngomongin di Belakang, Begini Cara Menghadapinya

Fickar menuturkan, bahwa petugas keamanan mempunyai tugas bersama validitas bagi melindungi jalannya demonstrasi yg dilakukan rakyat, tidak apalagi melangsungkan kekerasan mengenai calon protes. Karenanya, sira membawa agar kepolisian dapat mempidana polisi yang melakukan kekejaman itu.

“Bila terdapat pegawai pemerintah kedamaian meskipun dirinya polisi yg melakukan kekejaman perihal masyarakat dan sampai-sampai harus diproses aturan majelis,” ungkapnya.

Peristiwa hari ini, tambahnya wajibmenjadi renungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar sanggup membereskan aparatnya. Terutama aparat yg masih mampu di tingkat rendah, jatah bukan dengan menggunakan kekerasan berarti (maksud) pendekatan keamanan mereka.

“Ini kerlingan untuk Kapolri jatah menata aparaturnya terurama yg ditingkat bawah, bahwa zamannya telah berubah, pendekatan kedamaian itu tak bersama fisik. Terhadap oknum tadi wajibdipidana,” celoteh dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *